Wednesday, 13 February 2013

Contoh Anggaran Osis


ANGGARAN DASAR ORGANISASI INTRA SEKOLAH PEMBUKAAN Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup. Bahwa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggungjawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bahwa para siswa sebagai kader penerus perjuanga bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggungjawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka kami para siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 126 Jakarta menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar sebagai berikut. BAB I UMUM Pasal 1 Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan 1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 126 Jakarta disebut OSIS SMP N 126 Jakarta. 2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan 3. OSIS SMP N 126 Jakarta berkedudukan di SMP Negeri 126 Jakarta Jalan SMP 126 Batu Ampar , Kecamatan Kramatjati Kota Administratif Jakarta Timur . Pasal 2 Dasar dan Azas 1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 2. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan Pasal 3 Tujuan 1. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur 2. Melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional 3. Membina siswa berorganisasi untuk pembangunan kepemimpinan Pasal 4 Sifat Organisasi Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari sekolah tersebut. Pasal 5 Bentuk Organisasi Organisasi ini berbentuk kesatuan Pasal 6 Lambang Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lambang sekolahnya. Pasal 7 Keanggotaan 1. Anggota organisasi ini adalah siswa SMP Negeri 126 Jakarta. 2. Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa lagi atau meninggal dunia Pasal 8 Hak dan Kewajiban Anggota Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS Pasal 9 Keuangan Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana sekolah yang disediakan untuk itu, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah. BAB II Pasal 10 Perangkat Organisasi Perangkat Organisasi terdiri dari : 1. Musyawarah Perwakilan Kelas, disingkat MPK 2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah 3. Majelis Pembimbing, disingkat MP BAB III Pasal 11 Musyawarah Perwakilan Kelas 1. Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK 2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk/ dikuasakan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji. 3. Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara nasional 4. MPK bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah Pasal 12 MPK menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS di sekolah disahkan oleh Kepala Sekolah BAB IV Pasal 13 Pengurus OSIS 1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh dua orang Wakil Ketua 2. Ketua dan Wakil Ketua OSIS harus Warga Negara Indonesia yang duduk di kelas VIII dan tidak kelas terakhir 3. Ketua dan Wakil Ketua OSIS dipilih oleh MPK dengan suara terbanyak 4. Pengurus OSIS bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dan kepada MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK 5. Pengurus OSIS menunjuk wakilnya untuk duduk di dalam MPO dengan surat ketetapan Kepala Sekolah Pasal 14 1. Ketua dan Wakil Ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2. Dalam melakukan kewajibannya, Ketua dan Wakil Ketua OSIS dibantu oleh para pembantunya 3. Ketua dan Wakil Ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun 4. Di dalam melaksanakan tugasnya Pengurus OSIS dibimbing oleh Pembimbing Pasal 15 1. Ketua dan Wakil Ketua OSIS menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya 2. Ketua dan Wakil Ketua OSIS di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh Pembimbing Pasal 16 Jika Ketua dan Wakil Ketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh Kepada Sekolah. Pasal 17 Sebelum memangku jabatannya Ketua dan Wakil Ketua OSIS mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing di hadapan Sidang Lengkap MPK sebagai berikut : JANJI KETUA DAN WAKIL KETUA Atas dasar kehormatan kami, kami berjanji : 1. Akan menjalankan kewajiban kami selaku Ketua dan/atau Wakil Ketua dengan kesungguhan hati kami sebaik-baiknya 2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggungjawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara 3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan taufik dan hidayah-Nya Pasal 18 Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan Kepala Sekolah BAB V Pasal 19 Majelis Pembimbing OSIS 1. Majelis Pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah 2. Majelis Pembimbing OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah Pasal 20 Majelis Pembimbing wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya. ATURAN-ATURAN TAMBAHAN Pasal 21 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya yang sah.

No comments:

Post a Comment

Blogger templates

Powered by Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Tentang Osis - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger